Jaminan produk halal sangat penting bagi masyarakat Indonesia yang tinggal dalam negara berpenduduk muslim terbesar di Dunia. Produk yang sudah diberi label halal sudah pasti melalui proses produksi yang baik dan higienis, terbuat dari bahan-bahan yang aman dikonsumsi, dan diproduksi sesuai standar yang berlaku. Dengan begitu, jaminan halal dalam setiap produk bukan kebutuhan untuk penduduk Muslim saja, melainkan untuk seluruh golongan agama sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah di bawah Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal (UU JPH).
Keuntungan sertifikasi halal bagi konsumen adalah merasa aman dan nyaman untuk mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut. Sedangkan bagi produsen, dapat meningkatkan penjualan bahkan dapat mengekspornya ke luar negeri. Kini, sertifikasi produk Halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kehadiran BPJPH dapat menjamin kenyamanan konsumen dan membantu pelaku industri meningkatkan daya saing penjualan di dalam maupun luar negeri. BPJPH menjamin proses sertifikasi produk Halal hanya membutuhkan waktu tidak lebih dari 60 hari kerja.
Nah Kompasianer, bagaimana produk bersertifikasi halal berperan penting dalam kehidupan Anda sehari-hari? Ceritakan pengalamanmu di Kompasiana Blog Competition bersama Kemenag. Simak rincian kompetisi di bawah ini:
SYARAT & KETENTUAN
MEKANISME
* Artikel dengan tingkat keterbacaan tinggi akan mendapatkan nilai lebih.
* Materi tambahan tentang HalalItuBaik bisa diunduh di sini.
HADIAH
5 pemenang akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 1 juta
Ayo segera kirimkan karya tulis terbaik Anda dan menangkan hadiahnya! Untuk mengetahui event Kompasiana lainnya, silakan kunjungi halaman ini. (DIN)