Hampir selalu terjadi, menjelang hari besar keagamaan nasional, barang kebutuhan pokok menjadi langka dan kemudian mengalami kenaikan harga. Menjaga stabilitas harga dan ketersediaan barang kebutuhan pokok merupakan salah satu mandat Presiden Jokowi untuk Kementerian Perdagangan.
Di tahun 2017 lalu, Kementerian Perdagangan berhasil mengendalikan stabilitas harga barang kebutuhan pokok dengan menetapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras, gula pasir, minyak goreng, dan daging sapi yang ditentukan berdasarkan wilayah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tercatat bahwa tingkat inflasi bahan pokok di tahun 2017 selama bulan puasa sebesar 0,86% dan saat lebaran 0,69%. Ini merupakan nilai terendah dalam enam tahun terakhir.
Kompasianer punya opini terkait bagaimana upaya dalam menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok? Nah, saatnya untuk menceritakan opinimu dalam kompetisi blog "Menjaga Stabilitas Harga Barang Kebutuhan Pokok demi Kesejahteraan Masyarakat" yang diadakan Kompasiana bersama Kementerian Perdagangan. Sebelum ikutan, simak syarat dan mekanismenya dulu, ya.
Syarat dan Ketentuan Lomba
Mekanisme Lomba
Hadiah
Untuk mengetahui kegiatan dan kompetisi Kompasiana lainnya yang sedang berlangsung, silakan klik di halaman Event Kompasiana. (GIL)
**) Begini Cara Kami Menilai Karya Lomba di Kompasiana