Saksi dan korban berperan sangat penting dalam mengungkapkan suatu kasus di sistem peradilan. Entah itu kasus kejahatan kriminalitas, pelanggaran HAM, trafficking, kasus korupsi, narkotika, pemerkosaan, dan lainnya yang terjadi dalam masyarakat.
Namun realitanya, para saksi dan korban seringkali berada dalam posisi minor, dirundung rasa takut yang besar, atau mendapatkan tekanan dari pihak tertentu sehingga akhirnya mereka memilih untuk diam dan tidak melaporkan kejadian yang pernah dialaminya tersebut.
Melihat kondisi tersebut, sebagai lembaga profesional, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengemban tanggung jawab untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada para saksi dan korban berdasarkan tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Dan komitmen ini dipegang teguh dan terus diupayakan oleh LPSK nantinya di bawah kepemimpinan baru LPSK periode 2018 - 2023.
Sebagai bentuk dukungan terhadap perlindungan kepada saksi dan korban, LPSK bersama dengan Kompasiana mengajak para blogger untuk ikutan blog competition "Optimisme Perlindungan Saksi dan Korban di Tangan Pimpinan Baru LPSK". Kompasianer bisa menuliskan cerita pengalaman tentang partisipasi yang dilakukan Kompasianer atau masyarakat dalam mendukung upaya perlindungan saksi dan korban dalam mengungkap sebuah kasus di lingkungan sekitarnya.
Sebelum ikutan, simak syarat ketentuan dan mekanismenya berikut ini ya.
SYARAT & KETENTUAN
- Peserta telah terdaftar sebagai anggota Kompasiana. Jika belum terdaftar, silakan registrasi terlebih dahulu di Kompasiana.com
- Tulisan bersifat baru, orisinal (bukan karya orang lain atau hasil plagiat), dan tidak sedang dilombakan di tempat lain)
- Konten tulisan tidak melanggar Tata Tertib Kompasiana
MEKANISME
- Tema besar: Optimisme Perlindungan Saksi dan Korban di Tangan Pimpinan Baru LPSK
- Kompasianer dapat memilih untuk menulis sub tema berikut ini:
- LPSK lebih optimal dalam melindungi saksi dan korban
- LPSK sebagai lembaga yang kredibel dan berintegritas
- Penguatan kapasitas LPSK dalam proses peradilan di Indonesia
- Kompasianer diminta untuk menuliskan opini atau cerita pengalaman tentang partisipasi yang sudah dilakukan Kompasianer atau masyarakat dalam mendukung upaya pengungkapan kasus oleh saksi dan korban di lingkungan sekitar, dihubungkan juga dengan tugas dan wewenang lembaga mandiri LPSK. Tulisan boleh juga berupa harapan tentang adanya kepemimpinan baru LPSK periode 2018 - 2023
- Periode: 22 Oktober -- 21 November 2018
- Tulisan tidak lebih dari 1.200 kata
- Peserta wajib mencantumkan label LPSKmelayani dalam setiap tulisan
- Peserta wajib membagikan artikel blog competition di media sosial di Instagram, Facebook dan/atau Twitter dengan men-tag ke 3 orang teman, dan mention ke akun Facebook, Twitter dan Instagram resmi LPSK
- Tulisan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan tema lomba tidak bisa diikutkan lomba
- Keputusan juri tidak dapat diganggu gugat
- Pemenang akan diumumkan setelah 14 hari kerja periode lomba usai
- Seluruh tulisan dari peserta dan pemenang blog competition akan menjadi milik LPSK
HADIAH
- 12 artikel terbaik akan mendapatkan hadiah uang tunai masing-masing senilai Rp 1.000.000,-
Ayo segera kirimkan cerita terbaik Anda dan menangkan hadiahnya! Untuk mengikuti event Kompasiana lainnya, silakan kunjungi halaman ini. (GIL)