Mayoritas penduduk Indonesia yang beragama Islam membuat sertifikasi halal menjadi sesuatu yang wajib dimiliki oleh produsen industri tertentu. Jaminan halal dalam setiap produk bukan kebutuhan untuk penduduk Muslim saja, melainkan untuk seluruh golongan agama sehingga menjadi tanggung jawab Pemerintah di bawah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014.
Dalam beberapa tahun belakangan, produk makanan dan minuman impor menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia. Serbuan produk impor ini tak lepas dari isu sertifikasi halal. Pencantuman label halal membuat konsumen merasa aman dan nyaman untuk mengonsumsi atau menggunakan produk tersebut. Sedangkan manfaatnya bagi produsen adalah dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan penjualan.
Kini, sertifikasi produk Halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Kehadiran BPJPH dapat menjamin kenyamanan konsumen dan membantu pelaku industri meningkatkan daya saing penjualan di dalam maupun luar negeri.
Ingin tahu bagaimana sertifikasi produk Halal di bawah BPJPH dan dampaknya kepada produsen dan konsumen semua golongan agama di Indonesia? Yuk diskusi bareng bersama Kementerian Agama di Kompasiana Nangkring, simak rincian acara di bawah ini:
Untuk mengikuti Kompasiana Nangkring ini, segera daftarkan diri Anda dengan meng-klik button DAFTAR pada laman ini.
Ikuti pula blog competition dengan tema "Sertifikasi Produk Halal, Jaminan Hidup Aman dan Nyaman untuk Seluruh Umat" yang berhadiah total Rp 5 juta untuk 5 orang pemenang. Untuk informasi acara atau kompetisi Kompasiana lainnya yang sedang berlangsung, silakan klik di sini. (DIN)